JAKARTA — Gelombang pelarangan rokok elektronik atau vape terus meluas di berbagai belahan dunia. Sejumlah negara mengambil langkah tegas dengan melarang peredaran hingga penggunaan produk tersebut, seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak kesehatan dan lonjakan pengguna di kalangan remaja.
Laporan terbaru dari Vaping360 mencatat, setidaknya 40 negara telah menerapkan larangan vape, baik secara total maupun dalam bentuk pembatasan sangat ketat yang pada praktiknya membuat produk ini sulit diakses publik.
Organisasi kesehatan global seperti World Health Organization juga mendorong negara-negara untuk memperketat regulasi rokok elektronik, terutama karena ketidakpastian dampak jangka panjang serta tingginya potensi adiksi nikotin.
Baca Lainnya :
- Meksiko Resmi Larang Vape, Pemerintah Tegaskan Demi Kesehatan Publik (0)
- HMI Kota Bogor Apresiasi Gelar Doktor HC Komjen Suyudi, Kepemimpinan Intelektual Penegak Hukum (0)
- Anton Pallaguna: Ajudan Presiden Prabowo yang Menjadi Jenderal TNI AU Termuda (0)
- BNN Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu Senilai Rp5 Triliun (0)
- Kepala BNN: Rehabilitasi Narkotika Hak Asasi, Negara Jamin Warga Pulih Tanpa Stigma (0)
Kekhawatiran Kesehatan dan Generasi Muda
Sejumlah pemerintah menilai vape bukan sekadar alternatif rokok, melainkan ancaman baru bagi kesehatan publik. Kandungan nikotin, bahan kimia aerosol, serta potensi “gateway” menuju rokok konvensional menjadi alasan utama pelarangan.
Di beberapa negara, kebijakan bahkan disertai sanksi tegas. Di India, misalnya, pelanggaran terhadap larangan penjualan vape dapat berujung pada denda dan hukuman penjara. Sementara di Singapura dan Thailand, kepemilikan vape saja bisa dikenai sanksi hukum.
Daftar 40 Negara yang Melarang Vape
Berikut 40 negara yang diketahui melarang vape (baik secara total maupun melalui pembatasan sangat ketat):
1. Antigua dan Barbuda
2. Argentina
3. Bangladesh
4. Bhutan
5. Brasil
6. Brunei Darussalam
7. Kamboja
8. Kolombia
9. Kuba
10. Ethiopia
11. Gambia
12. Hong Kong
13. India
14. Iran
15. Korea Utara
16. Kuwait
17. Laos
18. Lebanon
19. Mauritius
20. Meksiko
21. Nepal
22. Nikaragua
23. Oman
24. Palestina
25. Panama
26. Qatar
27. Seychelles
28. Singapura
29. Sri Lanka
30. Suriname
31. Suriah
32. Thailand
33. Timor Leste
34. Turkmenistan
35. Uganda
36. Uruguay
37. Australia*
38. Jepang*
39. Turki*
40. Vietnam*
*Catatan: negara bertanda bintang tidak sepenuhnya melarang vape, tetapi menerapkan regulasi sangat ketat, seperti pembatasan nikotin atau distribusi terbatas untuk keperluan medis.
Tren Regulasi Global
Kebijakan antarnegara menunjukkan pola yang beragam. Ada yang menerapkan larangan total seperti India dan Singapura, sementara lainnya memilih pendekatan pembatasan ketat seperti Australia dan Jepang.
Namun demikian, arah kebijakan global cenderung menguat pada pembatasan. Banyak negara memprioritaskan pencegahan sejak dini terhadap potensi kecanduan nikotin di generasi muda, meskipun di sisi lain muncul perdebatan soal peran vape sebagai alat pengurangan risiko (harm reduction) bagi perokok dewasa.
Potensi Dampak
Pengamat menilai, pelarangan vape dapat memicu efek lanjutan, seperti munculnya pasar gelap dan peredaran produk ilegal. Di sisi lain, kebijakan ini juga dianggap sebagai langkah preventif untuk menekan beban kesehatan di masa depan.
Dengan semakin banyaknya negara yang mengambil sikap tegas, regulasi vape diperkirakan akan terus menjadi isu global yang memicu perdebatan antara kepentingan kesehatan publik dan kebebasan konsumen.











Komentar
Tuliskan Komentar Anda!