Pelarangan Vape Kian Meluas, 40 Negara Terapkan Kebijakan Ketat

Pelarangan Vape Kian Meluas, 40 Negara Terapkan Kebijakan Ketat

Oleh Redaksi Labirin 18 Apr 2026, 10:26:33 WIB gaya hidup

JAKARTA — Gelombang pelarangan rokok elektronik atau vape terus meluas di berbagai belahan dunia. Sejumlah negara mengambil langkah tegas dengan melarang peredaran hingga penggunaan produk tersebut, seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak kesehatan dan lonjakan pengguna di kalangan remaja.

Laporan terbaru dari Vaping360 mencatat, setidaknya 40 negara telah menerapkan larangan vape, baik secara total maupun dalam bentuk pembatasan sangat ketat yang pada praktiknya membuat produk ini sulit diakses publik.

Organisasi kesehatan global seperti World Health Organization juga mendorong negara-negara untuk memperketat regulasi rokok elektronik, terutama karena ketidakpastian dampak jangka panjang serta tingginya potensi adiksi nikotin.

Baca Lainnya :

 Kekhawatiran Kesehatan dan Generasi Muda 

Sejumlah pemerintah menilai vape bukan sekadar alternatif rokok, melainkan ancaman baru bagi kesehatan publik. Kandungan nikotin, bahan kimia aerosol, serta potensi “gateway” menuju rokok konvensional menjadi alasan utama pelarangan.

Di beberapa negara, kebijakan bahkan disertai sanksi tegas. Di India, misalnya, pelanggaran terhadap larangan penjualan vape dapat berujung pada denda dan hukuman penjara. Sementara di Singapura dan Thailand, kepemilikan vape saja bisa dikenai sanksi hukum.

 Daftar 40 Negara yang Melarang Vape 

Berikut 40 negara yang diketahui melarang vape (baik secara total maupun melalui pembatasan sangat ketat):

1. Antigua dan Barbuda

2. Argentina

3. Bangladesh

4. Bhutan

5. Brasil

6. Brunei Darussalam

7. Kamboja

8. Kolombia

9. Kuba

10. Ethiopia

11. Gambia

12. Hong Kong

13. India

14. Iran

15. Korea Utara

16. Kuwait

17. Laos

18. Lebanon

19. Mauritius

20. Meksiko

21. Nepal

22. Nikaragua

23. Oman

24. Palestina

25. Panama

26. Qatar

27. Seychelles

28. Singapura

29. Sri Lanka

30. Suriname

31. Suriah

32. Thailand

33. Timor Leste

34. Turkmenistan

35. Uganda

36. Uruguay

37. Australia*

38. Jepang*

39. Turki*

40. Vietnam*

*Catatan: negara bertanda bintang tidak sepenuhnya melarang vape, tetapi menerapkan regulasi sangat ketat, seperti pembatasan nikotin atau distribusi terbatas untuk keperluan medis.

 Tren Regulasi Global 

Kebijakan antarnegara menunjukkan pola yang beragam. Ada yang menerapkan larangan total seperti India dan Singapura, sementara lainnya memilih pendekatan pembatasan ketat seperti Australia dan Jepang.

Namun demikian, arah kebijakan global cenderung menguat pada pembatasan. Banyak negara memprioritaskan pencegahan sejak dini terhadap potensi kecanduan nikotin di generasi muda, meskipun di sisi lain muncul perdebatan soal peran vape sebagai alat pengurangan risiko (harm reduction) bagi perokok dewasa.

 Potensi Dampak 

Pengamat menilai, pelarangan vape dapat memicu efek lanjutan, seperti munculnya pasar gelap dan peredaran produk ilegal. Di sisi lain, kebijakan ini juga dianggap sebagai langkah preventif untuk menekan beban kesehatan di masa depan.

Dengan semakin banyaknya negara yang mengambil sikap tegas, regulasi vape diperkirakan akan terus menjadi isu global yang memicu perdebatan antara kepentingan kesehatan publik dan kebebasan konsumen.